Pasal 30 Ayat 3 Tentang Apa

Pasal 30 Ayat 3 Tentang Apa

Isi Pasal 30 UUD 1945: Bunyi Ayat Sebelum dan Setelah ...

Perhatikanlah bunyi Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berikut. "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan?...

Ketentuan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Bab XII UUD 1945 mengatur masalah pertahanan negara dan keamanan negara. Adapun bunyi Pasal 30 UUD 1945 adalah:

Lebih lanjut, pada intinya pasal ini menerangkan kewajiban warga negara dalam urusan pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana bunyi Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Makna Pertahanan Negara

Adapun hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara demi menjaga keamanan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 diatur lebih lanjut dalam UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 3/2002 pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Hakikat, Dasar, Tujuan, dan Fungsi Pertahanan Negara

Lebih lanjut, berdasarkan UU 3/2002 adapun hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi pertahanan negara adalah sebagai berikut.

Makna Pasal 27 Ayat 3

Dilansir laman resmi Kementerian Pertahanan, ayat di atas dapat dimaknai seperti berikut:

%PDF-1.5 %âãÏÓ 15 0 obj << /Filter /FlateDecode /Length 151544 /Length1 353100 >> stream xœì||”Uºþ9ß7-3If&dÒ&ÉL2I!” H�ÐCH¨éš FQÀ(ö†±â.–É€¬èbY6V]+¬®««Øa�üŸó½s òWïîÞ½ëzï¼É3ÏsÞS¾SßïäG㌱8|èXuqEÙÈ1·Vïdú’�Œ¥ì-Q¥˜15dqIé”#óÜL©x†1ƒmäÄ ËëÞ-eJÕLù$0²Â?Âø—KŸ�ÇØ7WL¨Èí·ùñ™÷3Æ?ÂS«ëÔ´|7ÿ;c•w£½¼º3—¹w·¼1€±MÇð¼‡[æ,øvËŒ©ŒM?ÀXTŸ95K[X*óàùh�Ùæ4ŸÕØÔ¹ú0cWv06C×ÔPSؼía´ßŒü�MpDÝã…ôíHg4-X¶r^|ú@Æø¦ÔÎoX²ðý¯Œ`<=¾�šÕÕÜÔpþËŒ}Ž6úMYP³²¥WdæÔÇø˜{Aòš·oKžÀø¬ý¢ÿk4\öÈÞ!Œg ¿}-‹–.ët²õè_¬(ß²¤¡¥ÛœôDÆæÚðøO˜˜kCïØßþí±ÙÖ¡‡Y¢‰ {è“ÕÏÞofôxkħ&ô‘E0…‘¡ž��`|¯yë÷G�n�øTk©‹Å…'±'ke6VÅTÔ´±\¶9µçr¦ê¼ü2¦g&ýf}4™J¬¾ÄÖ+ÌÄ«^Q�ªè°ž�{XÆÙZ`ã*Ünæc,óyêƒq‹’åf¼Sä©»ôÑb¤,V}ª7üEöÞ¯³»é>üo1]»å—îÃ?bÃÿLÕC¿®yøŸ0]«þ¥û¶ÿ¾)ϲͿt~ ¦ü™�úgêñ#¬ù_Ý—°…-laÛ?oÊ Üü“yÕìп³/¿S°‹~é>t5å9æQ?eµ@¹ÎÏÒÕ×ÁÙZ5È€ëd9üL|/°˜¸�`>PL:ÙÞ&–¨žËf¨KY•z7ËR›X�º‹-TËX®z?#Ë©7³M@Pæ 5À, üGû—ýw÷¯ÏOõ�ËÇêÙ¶•í`»S Üî•î�™Ïwv†J¸Yß“%‚¡ËÜçj%xça<êáο±xRg�Zªûdáîï¯ÿ‚÷Î==ùçzªŽV¯eþ©–úòôÿ±i%ôÿû*ìç�wiïçxHýLý\ýBýRýJýZýæ¿hõ”ÿÝ%Eg’~&ï⤥ÿ Sÿ¥­ýGî@ß´õ,[ºdqË¢…šçÏ›Û4§±¡¾vö¬™3¦O«ªôO®˜T>qÂøqcÇŒ.5²´¤¸hÄp_á°3†\�?hà€ÜÞ9½²³23<鮄X»Íe1G˜Œ½NU8ëUâ)­v²ªº,ϨQ9"í©�£¦‹£:à†«ô‡eîj­˜û‡%}(ÙxZI•ô�,Émî¡lhN/w‰Çx¡ØãîàÓÊ+¡7{ªÜ�Cš§i]––ˆB"- 5Ü% MÅî ¯v—JÏlj+©.F{ís‘§¨ÁœÓ‹µ›-�¨@¶§¥�gãšP²K·+Ì%P3KjêË+KŠ�iiUš�imE£Ö–{®è3»ÈÝÞkOÛÅ6V[í�¬÷Ô×̨¨5¨Ô¦–´µmؽ�žâ@�U$`È �^žâ’€×ƒÆÆL:ù ÐgÚ<î¶Ã�÷úô‡žš�Ç�i;Ì„C<9MÈ—š¡oè!Æ—–&úrQ‡�Õ"h-¯¤´›Õ:ƒÌ—ë­ (Õ"g�ÌqøEN«Ì9Y½Ú“&–ª¤:ô}fSB µÖ�Ó³¯}gâùU][×$¸¦¡ÍS\Ló6¹2à+†ðÕ„ÆZÒÞ'åkª1ˆ¹bÊ+¹ž–@¬g€Ã-Ö`nE¥V%T-[`Õu¡Z�Ü’bÑ/wI[u1uP´å)¯ÜÍúwhÏs;wôgy¬Jô#W„EÉ*i«¬o¸ª�õØŸ�îJgZÀW…é«òT6T‰UòØ=àqiÚµZÛi¥ea1rc¦É]©8Õ*±Zp¸Kñá16,—–+:b¨»’;™,†§„Jõƒv�P3‹F‰,UT-åL«J#û™.9C}ÒgL]Ú²Áq²OôœŸì•êá.i(îÒÁ4ªu0ÔÚ�÷Ssz0j˜ÄrŽ’Yj&N.| šÑ\bÜ6Ñ]éiðTy°‡|+ÅØÄ\kë;¦Â3¦|Z¥¶Ú¡]2ù)ÊϧT€¥![&”"ìÁR¯S.«–©¥O&G�–]&³=¢_mmõíLÍ[ÙÙÎ5¡/º¨*0Á[å Ôz=i¢Ÿ9½ÚM,2mruÎj)Â�§´Æ㶹KÛj::[kÛÚ}¾¶–’ê¦Á8mž²ú6OEåP§ÖùI•kœ«Ä³cØ>fò4¥°í¾±¼ÝÇ7VL«ÜmÛgãäʠ•¢êUíÈ«Üíf̧yáN‘p‹„hi&­¼s·�±V-W§9´t]gšÏ$}œÕu(ä³Ñƒ²´ùp‹©ëÐQŽO–ÖÁg"_+•Î•6!Ç&rdŠ¸¿‰L²v&&ØgÖûL¾_¤¥`J…+σ(ÁÙŽHÅ�íhs’æîà­í>çn­¥I¡’­()|­'}è¹(Ö¥!<�î?5ÿ´Ê‘íkŸ(1BvaBöÞ'%îz±ÿVW5µUW‰èÁâ°WñÍÜ3ŒÏ0ôØ0{F,žÂ_(ü…ä7¿;ŸÇq,¶ºmÕbœ˜JæätÖTѤ»£³sreÚÎCUi8K3€i•�/^núÌÑ(7R î‘�ÖºÑæ¯u�™euU8—²A)D …ˆP(QªÕç •ê°×j<š„¡£µ*På­œ[¥�W[€�ò²¨M}–xPnU[Œ§Ÿ|pÖÍ™E o¬¢’

Tahukah kamu apa yang menjadi pembeda antara UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3? Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 dinyatakan bahwa: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Sedangkan isi Pasal 30 Ayat 1 adalah; "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

Jika dibandingkan, keduanya sekilas nampak sama tetapi ada juga poin-poin yang berbeda. Artikel ini akan membahas perbedaan keduanya, terutama dari bunyi dan maknanya. Simak pembahasannya di bawah ini:

Perbedaan Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3

Perbedaan Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 yang mendasar ialah objek dari hak dan kewajiban dari kedua pasal. Pada Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang bela negara, sedangkan Pasal 30 ayat 1 mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara.

Bela negara merupakan tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada Tanah Air serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan.  b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau secara wajib. d. pengabdian sesuai dengan profesi.

Namun pada bela negara, seluruh warga negara berhak dan wajib ikut serta. Pada pertahanan negara, warga juga berhak dan wajib ikut serta. Namun sistem pertahanan negara ini kekuatan utamanya ialah TNI dan Polri kemudian rakyat sebagai pendukung. (OL-14)

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 Lengkap dengan Makna dan ...

Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan ayat (2)?...

Isi Pasal 30 ayat (1) UU ITE

Dalam UU ITE, terdapat jeratan hukum bagi pelaku peretasan atau hacker. Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.

Kemudian, orang yang melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ITE.

Baca juga: Ancaman Pidana dan Denda Hacker Kanal Youtube DPR dalam UU ITE

Sebagai informasi, sesuai dengan objek dan subjek tindakan peretasannya, terdapat beberapa pemberatan yang diatur dalam pasal-pasal UU ITE sebagai berikut:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan, terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah 2/3.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah 2/3.

Lantas, apa yang dimaksud dengan peretasan?

Perbedaan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1

Bunyi dan makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 sudah dijelaskan. Lantas, apa yang menjadi perbedaan keduanya? Singkatnya, pasal 27 ayat 3 lebih fokus dengan upaya pembelaan dan Pasal 30 ayat 1 dengan usaha bela negara. Keduanya adalah bagian yang tak terpisahkan dari bela negara dan landasannya adalah wajib militer.

Selain itu, menurut laman Legal Smart Channel, subyek dari konsep bela negara adalah tentara maupun perangkat pertahanan negara lainnya. Baik sebagai profesi yang dipilih atau sebagai wajib militer. Perlu diingat bahwa spektrum bela negara sangatlah luas, mulai dari yang paling halus hingga keras. Contohnya, adanya hubungan baik sesama warga negara hingga seluruhnya mampu menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.

Bunyi Pasal 27 Ayat 3

Sebelum membahas perbedaan kedua ayat di atas, mari kita telaah untuk isi dari Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Ayat tersebut menegaskan tentang keikutsertaan warga negara terhadap upaya pembelaan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Makna Pasal 30 Ayat 1

Berdasarkan lampiran isi Pasal 30 Ayat 1, dapat disimpulkan bahwa warga negara wajib ikut serta dalam mengupayakan usaha keamanan dan pertahanan negara. Seperti yang disampaikan dalam UU tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang sifatnya melibatkan seluruh warga, wilayah, dan sumber daya nasional yang ada.

Pertahanan negara sama halnya dengan melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Salah satu komponen utama pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia yang selalu siap dengan tugas-tugas pertahanan.

Isi Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 beserta Maknanya

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,?...