Bunyi Pasal 27, 28 dan 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bunyi Pasal 27 Ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Bunyi Pasal 27 Ayat 2
Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Bunyi Pasal 27 Ayat 3
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang¬undang.
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
3. Bunyi Pasal 28B Ayat 1
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
4. Bunyi Pasal 28B Ayat 2
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
5. Bunyi Pasal 28C Ayat 1
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
6. Bunyi Pasal 28C Ayat 2
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
7. Bunyi Pasal 28D Ayat 1
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
8. Bunyi Pasal 28D Ayat 2
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
9. Bunyi Pasal 28D Ayat 3
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
10. Bunyi Pasal 28D Ayat 4
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
11. Bunyi Pasal 28E Ayat 1
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
12. Bunyi Pasal 28E Ayat 2
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
13. Bunyi Pasal 28E Ayat 3
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangka pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
15. Bunyi Pasal 28G Ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
16. Bunyi Pasal 28G Ayat 2
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
17. Bunyi Pasal 28H Ayat 1
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
18. Bunyi Pasal 28H Ayat 2
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
19. Bunyi Pasal 28H Ayat 3
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
20. Bunyi Pasal 28H Ayat 4
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
21. Bunyi Pasal 28I Ayat 1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
22. Bunyi Pasal 28I Ayat 2
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
23. Bunyi Pasal 28I Ayat 3
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
24. Bunyi Pasal 28I Ayat 4
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
25. Bunyi Pasal 28I Ayat 5
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
26. Bunyi Pasal 28J Ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
27. Bunyi Pasal 28J Ayat 2
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
1. Bunyi Pasal 30 Ayat 1
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Bunyi Pasal 30 Ayat 2
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3. Bunyi Pasal 30 Ayat 3
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Bunyi Pasal 30 Ayat 4
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Nah, demikian merupakan bunyi dari Pasal 27, 28, dan 30 dalam UUD 1945. Semoga bermanfaat detikers!
Sesungguhnya Negara Republik Indonesia menjamin setiap Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan tanpa syarat. Hal ini terdapat dalam Pasal 27 (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki perlindungan dalam hal pekerjaan serta seluruh penunjang kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini sangat penting bagi kelangsungan hidup setiap warga negara Indonesia karena warga negara Indonesia dapat hidup secara layak adalah salah satu tanggung jawab Negara terhadap Warga Negaranya.
Kalimat "berhak atas pekerjaan" menunjukkan bahwa setiap Warga Negara berhak mendapatkan pekerjaan tanpa perlu mencarinya dengan penghasilan yang layak, karena Pekerjaan ini harus sudah disediakan oleh Negara. Dan bagi setiap warga negara usia produktif yang telah telah mnyelesaikan pendidikan formal dan siap bekerja berhak mendapatkan Pekerjaan sesuai bidang Studinya. Pekerjaan ini disesuaikan dengan angkatan kerja yang ada. Sehingga tak ada lagi seseorang yang telah lulus sekolah, mencari pekerjaan apapun hanya sekedar dapat hidup. Karena ini adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Sedangkan Kata “penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” bermakna tentang sarana pendukung penghidupan yang layak bagi standar kehidupan manusia seperti rumah dan tempat tinggal bagi mereka yang telah siap dan telah memiliki keluarga sendiri dan sarana penghidupan lainnya sesuai standard kehidupan Manusia. Sehingga makna Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 adalah setiap warga negara dijamin mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan oleh negara.
Namun dalam kenyataannya, masih banyak rakyat Indonesia yang belum bahkan tidak memiliki pekerjaan karena berbagai alasan. Pendidikan dan keterampilan untuk bekerja merupakan kebanyakan alasan banyaknya warga negara Indonesia yang belum memiliki pekerjaan sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, pekerja/ buruh juga sering mendapatkan upah yang hanya bisa untuk hidup namun jauh dari kata layak. Bagi penulis, pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 harus benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan nyata agar terwujudnya penghidupan yang layak bagi warga negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
%PDF-1.5 %âãÏÓ 3 0 obj << /Type /Page /Parent 2 0 R /Resources << /ProcSet [/PDF /Text ] /Font << /F1 7 0 R /F2 10 0 R /F3 13 0 R /F4 16 0 R /F5 19 0 R /F6 22 0 R /F7 25 0 R >> >> /MediaBox [0 0 595 842] /Contents 4 0 R /Annots [5 0 R ] >> endobj 4 0 obj << /Filter /FlateDecode /Length 6674 >> stream ȳ^%óŒ°ÅŒ‹ê«ðÛå™òEycCvQjˆ~D•–L2qÿפšÝ³ E/XeŒÇðw‘¶ÔÚˆ–…+í¯«Ì_ZÍ�ÿê~Òg–�/¾áå¶ÂÕD£¹šß4 3{/öÜ!PŒÎYüñDÞ§à$Åœ�vÐÀNí.]ÐïLgU£BD1€I†„¼¼%uÅ”’þÚ†9Ô¶‰gÓ¼ÝÂ,‡”25ð/%WwED…fñb.ee· ’çêexoŽ¢ác+Ëb©lê�1²À> ¯»Ä¡Þº!¶ ñcp—�ál·ŒŽA;¦â˜GÙûÈò®ÿ;-t™ä8u+·—ïy²™WëÀ÷!ºI/ƒDSkËG¤��N,ˆ†#ùk¥e¥XøŽ &³«¶éÅó}¯à–YXfý>É,mœ}O—/`~ ßüìQÅ´€±žÈhÛªÂ%‘’ví;›rëÞ#ã†ûî�6˜Ô{8ߪaz_kSnWÏn4(Åà—jK¶h<ú°Ô£ý®nEè޽ú¨hv'${t£ÊfBº_`XÌgÇ‚S�àq`¿€„±ÑÛ¨‡p&ì™É¯Ô–Ûߊ£QB“冨ƒ%Z.ÞH)‰_2‘F¥ËBœ’ µºß<ÙÖNÒ,ïæûiÏ…´Ê}×·2?Ïk$VÄ0²WßðZ þœ*#ÌgéÎÆ÷Þû'7/Ï»÷§}Äx’²1C©ë®<ë-ÚÍŒ¾smo¯ø÷ï5ÄOs#�ºÅðEVÅ#È»Õ×åÿ´sm ãl¨Þ¢ ž ®ÂDu «Ÿ¼éˆ0“J ç%’C-Ú! Š3Š±Ó;½JhóÀôùËÂ:Htrñ_gF>~´Fûˆât!u x÷VÑ› +R<ŸlÀy1I¥}îrüãJ÷';t¤0ËxJ!ñöŸÙ)yÍßdá&Þ^�žh6p£ì•ønë+_žŽöæTÿ ǵμ?‘!ê.Z„c‘s‹kªxØ{)û_$ÅWçÃo:-ØòrÝžïÄ¢j¸¥›•ëi AºI[«ÐAQ–›Òµ�Zà¼gqiç:îð`~ p7i²ÑÇEhÂõ'ê…Y^ÿWÇ/„]uŽ7LJÐœH'xíä��:鬋ÊxïŒ1!åÔéð€ ¦á .ïöËÚ7‡e‡ p}ßÚ ®î~\©Nºè—¤V¸�QîˆÄ¼¨´|ÛüFn8~ÞÞ¯Ÿ_Qçšg™¡XíýuÐäÔuo0ºÛúE+¨µÑþâüâQ[ÐÊMy°%fk¸§¦êóœ}‹”#ç2Ì9õCæùP�ßœ�é0°OÌžÎo¼9x€Û•¹]el²—þ©ú·Î¬�Óx óééa²tBX?.c]J3Û²ËÛKãÓ»|O‰ß½¾�!°Ž~‚ƒðÖatÝm¡úÜƃ^6LK. ˆK©Œœö´«8Ú•îªxˆÊ-ÜJ(Y(5i�õ¨ŽòÏ_¾Ý�u“Íšw¶h¼X}6öðDp®\Šø£ñG¾ U¤¾šÍ5*Ñ ùHþ¸¨�èyeóŠ›k–UïûdPœúFC–×ÁÒlÖHsD`ð@©Å™ßkøŸÁ> š]^C·œd‘Ï`N_ óÖ…v´.Á¯ª”ýáp¸HS¡j¨ð�c®hÈå¦íòÏÀ€ 0k ùœŸ¾d@-§0t–C‹ÏëäC±G[zåE‰ÕÝD ̾í‚(iyÉL1´€=iÝ/DˆØg‰«J—@+?p! d ðÁÍm{hr“Ž3ÔŧNÂi{e¸±sAjµ�çPS€ìmi½“µ]e°EÀÇŒ¶Ò½â¢�’�ïi¼,˜lpÐà{eæHzdß+«ÔçÿE5ùo½ØÇàÚB?kЉEs™´;ƒÊ<À^Àµù©\?ÃmµÑ¾7JQÇ&ÇR¶¦v7K§ŽÖ'ÉêpOÍ(°\i
Robert K. Merton adalah seorang tokoh yang mengkaji perilaku menyimpang dari sudut pandang makro, yakni struktur sosial. Menurutnya, sebuah struktur sosial tidak hanya menghasilkan perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma dalam masyarakat, namun juga perilaku menyimpang. Struktur sosial akan menghasilkan tindak perilaku pelanggaran terhadap aturan sosial dan menekan orang tertentu ke arah perilaku non konformis.
Dalam penjelasannya, ia menambahkan bahwa dalam struktur dan budaya, terdapat apa yang disebut dengan tujuan atau sasaran budaya yang telah disepakati oleh masyarakat. Merton menjelaskan bahwa perilaku menyimpang adalah perilaku yang terjadi ketika tidak adanya kaitan antara tujuan dengan cara yang telah ditetapkan dan dibenarkan dalam masyarakat.
Fakir miskin, anak terlantar, dan gelandangan adalah individu-individu yang dianggap telah melakukan perilaku non konformis yang disebabkan karena mereka dianggap tidak mengikuti tujuan budaya dan cara-cara yang dianggap benar dalam masyarakat. Hal tersebutlah yang membuat mereka tidak dianggap keberadaannya dalam masyarakat. Menurut Merton, mereka memang hadir di tengah masyarakat, namun tetap tidak menjadi bagian dari masyarakat. Dalam penjelasannya juga, dijelaskan bahwa fakir miskin, anak terlantar, dan gelandangan telah melakukan adaptasi yang disebut dengan retretisme. Sebuah pola adaptasi yang dilakukan oleh seseorang yang ingin menarik diri dari masyarakat. Pola adaptasi ini adalah pola adaptasi dengan tidak melakukan cara dan tujuan yang telah disepakati oleh masyarakat.
Pilihan A salah, karena hal tersebut tidak sesuai dengan penjelasan yang dikemukakan oleh Merton pada pandangannya tentang perilaku menyimpang. Selain itu, fakir miskin, gelandangan, dan anak terlantar tidak selamanya mengganggu ketertiban dan keteraturan di tengah masyarakat.
Pilihan B salah, karena hal tersebut tidak sesuai dengan penjelasan Merton dalam teori perilaku menyimpang. Selain itu, terganggunya kestabilan ekonomi di tengah kehidupan masyarakat tidak hanya disebabkan karena kehadiran fakir miskin, gelandangan, dan anak terlantar.
Pilihan C salah, karena fakir miskin, anak terlantar, dan gelandangan adalah individu-individu yang termasuk dalam pola adaptasi retretisme, yakni pola adaptasi yang tidak dapat mencapai tujuan budaya serta cara-cara yang telah ditetapkan oleh masyarakat. Jadi, mereka bukan hanya tidak bisa mengikuti cara yang sudah ditetapkan, tetapi juga tidak bisa mencapai tujuan yang sudah ditetapkan.
Pilihan E salah, karena tidak ada data atau fakta di dalam soal yang menjelaskan bahwa fakir miskin, anak terlantar, dan gelandangan adalah individu-individu yang memiliki potensi lebih besar untuk melakukan perilaku menyimpang daripada individu lainnya.
Jadi, jawaban yang tepat adalah D.
Pasal 27, 28, dan 30 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan landasan penting dalam konstitusi Indonesia. Pasal-pasal tersebut menegaskan hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan.
Pasal-pasal ini juga menggarisbawahi prinsip-prinsip dasar keadilan, kemerdekaan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Berikut adalah bunyi pasal 27, 28, dan 30 dalam UUD 1945, dikutip dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).